icon-close
Para pedagang online yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia bakal dipajaki pemerintah. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Para pedagang menawarkan dagangan secara online di tengah deretan kios yang tutup di salah satu mal di Jakarta Pusat, Senin (30/6). Fenomena ini mencerminkan pergeseran pola berdagang dari luring ke daring. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang secara online. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Lewat aturan ini, Kementerian Keuangan menunjuk platform marketplace untuk memungut PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen dari para pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Pedagang beromzet Rp500 juta per tahun bebas pajak. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jika sebelumnya pedagang online membayar pajak secara mandiri, ke depan pajak akan dipotong langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Tujuan aturan ini menyederhanakan administrasi perpajakan, menciptakan keadilan dengan pelaku usaha luring. Pemungutan otomatis juga diharap mengerek kepatuhan pajak dan mencegah praktik penghindaran. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
icon-chevron-left
icon-chevron-right