Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kini, warga Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan lebih ringan melalui skema angsuran yang fleksibel dan terjangkau.
Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan regulasi ini, Pemprov membuka ruang bagi wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran:
Prosedur Pengajuan Angsuran:
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
Surat permohonan harus memuat:
Dokumen yang Harus Disertakan:
Catatan Penting:
Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi beban finansial, serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat.
Mari manfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini sebaik mungkin demi meringankan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial.
(inh/rir)