Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat Imbas OTT KPK di Sumut

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 10:10 WIB
Menetri PU Dody Hanggodo menonaktifkan 3 pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut buntut OTT KPK di proyek pembangunan jalan. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menonaktifkan tiga orang pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dody mengatakan penonaktifan dilakukan agar perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut tetap bisa berjalan.

"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," kata Dody melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).

Khusus untuk PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto yang sudah tersangka, Dody mengambil langkah ekstra. Dia memberhentikan sementara Heliyanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dody juga langsung menunjuk pelaksana tugas (plt.) untuk mengisi kekosongan tiga posisi tersebut. Dia ingin memastikan optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan serta layanan publik.

"Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun, di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal," ucap Dody.

Dody mengimbau ASN Kementerian PU untuk selalu bekerja sesuai aturan. Dia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto.

"Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam OTT Jumat (27/6), KPK mengamankan enam orang.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Kemudian, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta dalam OTT. Uang itu disebut bagian dari suap Rp2 miliar yang diberikan oleh dua tersangka dari pihak swasta ke beberapa pejabat Sumut.

(dhf/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK