Kementerian ESDM memproyeksi sekitar 7.000 sumur rakyat yang tadinya masuk kategori ilegal bisa dikelola UMKM hingga koperasi.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pengeboran sumur ini diproyeksikan bisa menambah lifting minyak sebesar 15 ribu barel per hari (bph) mulai Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10 ribub sampai dengan 15 ribu barel per hari," ujar Yuliot dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/7).
Dengan Permen ESDM 14/2025 ini, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi sumur ilegal secara legal.
Yuliot menyebutkan dari 7.000 potensi sumur rakyat ini, terbanyak ada di wilayah Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
"Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua (sumur) masyarakat ini," ujar Yuliot.
Selain itu, melalui aturan ini pemerintah juga menetapkan minimal harga pembelian minyak dari BUMD ke UMKM-Koperasi sebesar 70 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia.
Sementara, harga pembelian dari KKKS ke BUMD minimal 80 persen dari harga ICP. Dengan demikian, BUMD masih memiliki keuntungan 10 persen.
"BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia," tulis Pasal 23 Permen 14/2025.