Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Indonesia bisa bebas dari kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ia mengatakan Indonesia telah mengajukan penawaran kedua kepada pemerintahan Trump seiring dengan akan berakhirnya masa penangguhan tarif resiprokal Trump pada 8 Juli mendatang.
"Tentu kita ingin agar tarif resiprokal tidak dikenakan terhadap Indonesia. Tapi kan tentu mereka punya kebijakan tersendiri," ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan penawaran kedua Indonesia telah diterima dan ditinjau oleh United States Trade Representative (USTR). Indonesia, sambungnya, saat ini masih menunggu umpan balik terkait negosiasi dengan AS.
Namun, ia tak menjelaskan isi penawaran kedua Indonesia pada AS .
"Saat sekarang tim Indonesia standby di Washington. Kita tunggu saja bagaimana pemerintah Amerika merespons dan hari ini mereka sudah sibuk urusan big budget. Jadi itu sampai tanggal 4. Jadi mungkin sudah itu baru masalah tarif ini bisa dibahas lagi," jelasnya.
Indonesia merupakan salah satu korban kebijakan tarif resiprokal AS yang diumumkan Presiden Donald Trump pada 2 April 2025. Besaran tarif yang dibebankan kepada produk-produk Indonesia adalah 32 persen.
Trump lalu menunda implementasi tarif tinggi itu selama 90 hari sejak 9 April 2025. Alasannya, ia ingin membuka ruang negosiasi dengan para negara mitra. Deadline pause itu akan berakhir pada 8 Juli 2025 mendatang.
Tim negosiasi Indonesia yang dipimpin Airlangga sebenarnya sudah bertemu sederet anak buah Trump sejak 17 April 2025, seperti Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dan Pejabat USTR Duta Besar Jamieson Greer.
Bahkan, Airlangga sempat mengklaim Indonesia dan AS bisa sepakat menyelesaikan negosiasi itu dalam 60 hari.
Nasib Indonesia seharusnya sudah terang pada 16 Juni 2025, jika benar perundingannya rampung dalam 60 hari.
Sayang, belum ada kejelasan aturan tarif resiprokal hingga saat ini.