OJK Tunjuk ABI Jadi Asosiasi Pengawas Blockchain Resmi RI

tim | CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 20:45 WIB
OJK resmi menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) per 25 Juni 2025. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Penunjukan dilakukan melalui Surat Nomor S-335/IK.01/2025. Keputusan itu berlaku sejak 25 Juni 2025.

"Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi Asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia," ujar Ketua Umum ABI Robby melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).

Robby menyampaikan penunjukan ini bukan sekadar pengakuan resmi. Namun, ha itu mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan.

Sebagai asosiasi ITSK, ABI bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Mereka wajib memantau kepatuhan pelaporan, penyusunan, serta penegakan kode etik dan SOP.

Mereka juga bertugas memantau penerimaan dan penerusan keluhan, penyelenggaraan pelatihan dan edukasi, serta perlindungan konsumen.

ABI juga akan melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK. Mereka juga harus menyusun mekanisme evaluasi mandiri, melaksanakan arahan OJK kepada penyelenggara ITSK lainnya, serta menjalin kerja sama strategis domestik dan internasional.

"Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional," kata Asih Karnengsih, Direktur Eksekutif ABI.

(dhf/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK