EKOPEDIA
VIDEO: Mengenal Pajak Pedagang Online yang Jualan di Shopee Cs
agm | CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 08:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
as a preferred
source on Google
Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce bakal dikenai pajak.
Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.
Add
as a preferred source on Google