EKOPEDIA

VIDEO: Mengenal Pajak Pedagang Online yang Jualan di Shopee Cs

agm | CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 08:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce bakal dikenai pajak.

Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.