EKOPEDIA

VIDEO: Mengenal Pajak Pedagang Online yang Jualan di Shopee Cs

agm | CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 08:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce bakal dikenai pajak.

Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER