KPN Tegaskan Martua Sitorus Tak Terlibat Dugaan Korupsi Wilmar

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jul 2025 19:48 WIB
KPN Corporation menegaskan Martua Sitorus tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Wilmar Group sejak resmi mengundurkan diri pada 15 Juli 2018. (Foto: Dok. Wikipedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation membantah Martua Sitorus terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Wilmar Group.

Martua sebelumnya dikabarkan memiliki hubungan dengan Wilmar Group.

Namun, KPN yang merupakan perusahaan Martua Sitorus, membantah kabar tersebut. Manajemen KPN menegaskan Martua tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Wilmar Group sejak resmi mengundurkan diri pada 15 Juli 2018.

KPN juga menyebut Martua juga sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan sejak meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Chief Operating Officer (COO) pada 2013.

"Bapak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan COO Wilmar Group sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan tersebut," kata General Affairs KPN Corporation Djuaman Lie dalam pernyataan resminya, Selasa (8/7).

KPN Corporation mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tidak ingin nama atau pihak yang tidak terkait dikaitkan agar tidak mencemari reputasi seseorang.

"Bapak Martua Sitorus sama sekali tidak lagi memiliki keterlibatan, baik secara struktural maupun operasional, dengan Wilmar Group. Oleh karena itu, segala upaya mengaitkan beliau dengan kasus hukum yang sedang berlangsung merupakan tindakan keliru, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik. Kami menegaskan agar nama beliau tidak lagi diseret-seret dalam perkara yang sama sekali tidak relevan dengan posisi beliau saat ini," imbuh Djuaman.

Sebelumnya, Wilmar Group buka suara usai Kejagung menyita Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit.

Wilmar mengklaim telah menyerahkan uang Rp11,8 triliun sesuai tuntutan jaksa pada persidangan. Dikutip dari Reuters, Wilmar menyebut uang itu akan dikembalikan bila Mahkamah Agung (MA) memutus mereka tidak bersalah di kasus tersebut.

Sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.

Pengusutan kasus ini telah dilakukan sejak 2022. Proses hukum atas kasus ini masih berjalan di tahap kasasi.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu.

Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa. Tetapi perbuatan para terdakwa dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Di tengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslagt itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslagt itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group diminta membayar uang pengganti atas kasus itu Rp11,8 triliun.

(fby/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK