Trump: Tarif Berlaku 1 Agustus, Tak Akan Ada Perubahan yang Diberikan
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kukuh dengan pendiriannya bahwa tarif impor baru untuk ratusan negara, termasuk Indonesia, resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Tarif mulai dibayar pada 1 Agustus 2025. Tidak ada yang berubah hingga saat ini dan tidak akan ada perubahan," tegasnya dalam akun Truth Social @realDonaldTrump, Selasa (8/7).
"Dengan kata lain, semua pembayaran (tarif impor) wajib dibayarkan mulai 1 Agustus 2025. Tidak ada perpanjangan (waktu penundaan tarif) yang bakal diberikan," sambung Trump.
Ia menegaskan keputusan itu sejalan dengan surat yang diberikan kepada para pimpinan negara mitra dagang Amerika.
Trump turut menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan menekankan bahwa tarif impor untuk produk Indonesia tetap 32 persen, tak berubah dari yang diumumkan pertama kali pada 2 April 2025.
Indonesia sudah coba merayu Trump dengan sejumlah tawaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menawarkan impor produk AS senilai US$34 miliar atau setara Rp551 triliun (asumsi kurs Rp16.206,38 per dolar AS).
Padahal, defisit dagang Amerika dengan Indonesia hanya US$19 miliar.
"Jika negara Anda berani dengan alasan apapun menaikkan tarif impor atas produk dari AS, maka berapapun tarif yang negara Anda kenakan, kami tak akan segan menambah tarif ke 32 persen yang sudah kami kenakan," ancam Trump dalam suratnya kepada Prabowo.
Meski begitu, delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Airlangga masih berupaya untuk melakukan negosiasi lanjutan dengan anak buah Trump. Airlangga langsung bergegas ke AS usai mendampingi Presiden Prabowo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 di Brasil.
"Karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS. Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan," jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.