
Sejumlah warga mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, (9/7).
Pemerintah memang menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja.
BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Mekanisme pencairan dilakukan melalui kantor pos dan bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima undangan pencairan dan dapat mengambil bantuan dengan menunjukkan identitas diri.