Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan skema sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya.
Skema sertifikasi halal gratis ini rencananya dengan mekanisme mandiri (self declare). BPJPH tengah menyiapkan aturan untuk penerapan mekanisme tersebut.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai terobosan itu penting dilakukan mengingat usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," kata Haikal Hasan, dikutip Antara, Jumat (11/7).
Ia menjelaskan saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang berasal dari luar negeri yang sudah memiliki sertifikat halal.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan," imbuhnya.
Haikal juga menyebut upaya ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).
Melalui kedua komunitas pedagang warung makan tersebut, BPJPH memberikan edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal.
Selama ini, sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Prosesnya, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Nantinya, skema tersebut dialihkan ke mekanisme mandiri atau self declare, dengan merevisi aturan yang akan disederhakan.
"Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis," pungkasnya.
(pta/agt)