Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan penerapan pajak pedagang online oleh platform digital tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang di e-commerce.
"Enggak ada dong pengaruhnya (terhadap) inflasi, orang itu bukan pajak baru. Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan harga barang di platform digital sudah mencakup kewajiban perpajakan dari para pedagang. Dengan atau tanpa pemungutan pajak oleh platform, para pedagang memang tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi platform kan sudah jelas harganya. Mereka sudah menghitung kewajiban perpajakan. Tanpa melalui pemungutan platform, mereka juga harus comply," ujarnya.
Lihat Juga : |
"Jadi kalau mereka mengisukan kenaikan harga atau teman-teman mengisukan kenaikan harga, itu berarti teman-teman yang mengisukan," tegas dia.
Menurut Bimo, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sudah sangat adil dan merupakan kelanjutan dari praktik yang selama ini sudah diimplementasikan.
"Policy itu sudah sangat fair. Sesuai dengan apa yang selama ini sebenarnya diimplementasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Shopee, Tokopedia, dan sejumlah platform e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pedagang online, sebagaimana tertuang dalam PMK 37/2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 15 Juli 2025.
Melalui aturan tersebut, pihak platform bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik.
Peredaran bruto yang dimaksud adalah total nilai penjualan sebelum dipotong diskon atau potongan lain.
Pedagang yang dikenakan pajak dalam aturan ini adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, menggunakan rekening bank Indonesia atau sejenisnya, serta memiliki IP address atau nomor telepon berkode Indonesia.
Mereka wajib mengirimkan surat pernyataan penghasilan kepada platform tempat berjualan, yang kemudian dijadikan dasar pemungutan pajak mulai awal bulan berikutnya.
Selain marketplace, PMK 37/2025 juga mencakup pelaku usaha lain seperti perusahaan jasa ekspedisi, asuransi, serta penyedia jasa yang turut memanfaatkan sistem perdagangan elektronik.
Adapun kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak tanpa memberatkan pelaku usaha maupun konsumen.
(del/pta)