Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas dengan para pegiat media sosial selebgram, youtuber, dan tiktokers di bidang keuangan.
Aturan kerja sama itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.
Dalam beleid yang ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 5 Juni lalu tersebut OJK mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas atau broker saham bekerja sama dengan pegiat media dalam menjalankan usaha mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ada beberapa syarat yang diberlakukan OJK terkait kerja sama broker saham dengan para pegiat tersebut.
Mengutip beleid itu, berikut syaratnya;
a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:
- Menyediakan media untuk iklan; dan/atau
- Menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perusahaan sekuritas tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap efek, produk, dan/atau layanan mereka
b. Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan sekuritas
c. Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas
Kalau syarat itu tidak dipatuhi, perusahaan sekuritas diancam sanksi dengan bentuk;
a. Peringatan tertulis;
b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pencabutan izin usaha;
f. Pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. Pencabutan izin orang perseorangan.