Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengizinkan warga ibu kota mencicil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Izin tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Pemda DKI Jakarta mengatur bahwa jika wajib pajak mau, mereka bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB-P2 dengan cara dicicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ada beberapa hal yang harus mereka penuhi.
Berikut rinciannya;
- Pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur
- Pemberian angsuran diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak paling lama untuk jangka waktu 24 bulan
- Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga (berdasarkan peraturan undang-undang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah)
- Apabila wajib pajak telah diberikan kemudahan berupa perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak, maka tidak dapat mengajukan permohonan angsuran
- Wajib pajak mengajukan permohonan angsuran dengan menyampaikan surat permohonan kepada kepala badan melalui pejabat yang ditunjuk
- Surat permohonan berisikan data wajib pajak, data objek pajak, dan jumlah pajak terutang. Dapat diajukan dengan penyampaian langsung, melalui POS atau jasa ekspedisi, secara elektronik, atau cara lain yang ditetapkan Kepala Badan
- Wajib pajak mengemukakan alasan pengajuan permohonan angsuran
- Untuk pengajuan permohonan angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran
- Fotokopi KTP (untuk wajib pajak orang pribadi)
- Fotokopi KTP atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya (untuk wajib pajak badan)
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) dan fotokopi KTP penerima kuasa
- Lampiran laporan keuangan apabila wajib pajak mengajukan permohonan karena kesulitan keuangan
- Lampiran data, informasi, atau keterangan lain apabila wajib pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure)
- Lampiran penghitungan untuk masa pajak yang dimohonkan apabila saat permohonan pengajuan angsuran belum ada surat ketetapan pajak
- Lampiran surat ketetapan pajak apabila saat permohonan pengajuan angsuran sudah ada surat ketetapan pajak
- Untuk permohonan pengajuan angsuran yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa
Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak
Keputusan pemberian angsuran dapat berupa penyetujuan jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau penyetujuan sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran
(agt)