Kemendag Sebut Pembeli Beras Oplosan Bisa Minta Ganti Rugi, Caranya?

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 15:48 WIB
Kemendag menyebut konsumen yang dirugikan akibat membeli beras yang tidak sesuai mutu akibat oplosan berhak mengajukan ganti rugi.
Kemendag menyebut konsumen yang dirugikan akibat membeli beras yang tidak sesuai mutu akibat oplosan berhak mengajukan ganti rugi. ( CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut konsumen yang merasa dirugikan akibat membeli beras yang tidak sesuai mutu atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan berhak mengajukan ganti rugi.

Mekanisme ini berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ya kan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada hak dan kewajiban konsumen dan juga hak dan kewajiban pelaku usaha. Sama semuanya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan konsumen perlu membiasakan diri meminta bukti pembelian atau faktur setiap kali bertransaksi. Bukti ini menjadi dasar penting untuk mengajukan klaim apabila produk yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Makanya dibiasakan setiap kali ada pembelian minta faktur pembelian, jadi kalau ada ketidaksesuaian bisa dikomunikasikan," katanya.

Moga menambahkan proses pengajuan ganti rugi dapat dilakukan secara langsung ke pedagang tempat barang dibeli, baik dengan meminta penukaran barang maupun pengembalian uang.

Jika tidak ada solusi dari penjual, konsumen dapat mengadukan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah masing-masing.

Ia juga sebelumnya sempat merinci langkah pertama yang perlu dilakukan konsumen adalah menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Selanjutnya, konsumen dapat membawa produk yang tidak sesuai kembali ke tempat pembelian untuk ditukar atau dikembalikan uangnya.

"Kalau setiap kali kita pembelian, kan pasti ada faktur, bon gitu ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu. Terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli," ujar Moga.

Menurutnya, proses ini tidak harus melalui jalur birokrasi yang rumit. Jika pedagang tidak merespons, lembaga perlindungan konsumen di daerah dapat mengambil alih. Hal ini sudah berjalan dalam kasus serupa sebelumnya, seperti produk Minyakita yang isi bersihnya tidak sesuai label.

"Enggak harus lewat proses panjang," kata Moga.

Kemendag juga menyampaikan langkah hukum terhadap beras yang tidak sesuai mutu telah dijalankan.

Pada pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025, ditemukan pelanggaran terhadap standar ukuran dan mutu. Kemendag sudah memberikan teguran kepada pelaku usaha dan menginstruksikan penarikan produk dari peredaran dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

"Untuk yang (pengawasan) mutu, itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran. Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Kita juga sudah panggil perusahaan untuk klarifikasi dan ditarik," ujar Moga.

Ia memastikan pihaknya memiliki kewenangan untuk menginstruksikan peritel menarik produk dari pasar apabila ditemukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyampaikan temuan beberapa produk beras bermerek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premisum Setra Ramos, yang diproduksi Food Station Tjipinang Jaya, tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai regulasi.

Produk-produk ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dinilai merugikan konsumen. Temuan tersebut didukung hasil pengujian dari lima laboratorium dan sedang ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Mabes Polri.

Langkah pengawasan ini juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Ia menyatakan pemerintah tengah membangun infrastruktur distribusi permanen seperti koperasi desa (Kopdes) untuk mencegah praktik curang seperti pengoplosan dan manipulasi harga beras di pasar.

"Kalau jualan A, ya A. Kalau B, ya B. Jangan. Kan hukum keras sekali. Mencampur, mengurangi timbangan, wah itu berat sekali," kata Zulhas.

Ia memastikan pemerintah akan bertindak tegas melalui Satgas Pangan dan kebijakan distribusi jangka panjang yang lebih adil.

(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER