Kemendag Perintahkan Ritel Tarik Beras Oplosan dari Pasaran 30 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 14:20 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari peredaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari peredaran.

Penarikan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025 menyusul temuan beras bermerek yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu beras premium yang berlaku.

"Untuk yang (pengawasan) mutu itu, kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Ia menjelaskan pada Maret lalu, pengawasan difokuskan pada ukuran dan kemasan produk pangan dalam kondisi terbungkus. Sedangkan pada April, pengawasan dilanjutkan terhadap aspek mutu.

Moga menyebut pemerintah telah memberikan teguran kepada para pelaku usaha dan menginstruksikan penyesuaian sesuai regulasi, termasuk ukuran dan label kemasan.

Moga menyatakan surat teguran telah dikirimkan kepada perusahaan terkait, disertai dengan tembusan kepada Satgas Pangan.

Selain itu, Kemendag telah memanggil produsen untuk klarifikasi, sekaligus menindaklanjuti proses penarikan produk dari pasar.

"Kita sudah surati (ke pengusaha) untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil klarifikasi perusahaan untuk ditarik," ujarnya.

Langkah penarikan produk ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memberikan batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyesuaikan kemasan dan mutu produk.

"Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan," imbuh Moga.

Ia memastikan Kemendag memiliki kewenangan untuk memerintahkan peritel menarik produk yang bermasalah dari pasaran.

Terkait perbedaan pandangan dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi yang menyatakan produk masih layak konsumsi dan bisa dijual murah, Moga menegaskan langkah yang diambil mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagai dasar hukum tambahan.

"Tapi kan kita sebagai PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) berpaku sama undang-undang ya. Kalau memang undang-undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memperintahkan, memberikan sanksi, kita laksanakan," katanya.

Ia juga menyebut Bapanas kini sudah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sendiri yang dapat menindaklanjuti pengawasan tersebut.

Kemendag juga menyatakan konsumen berhak mengajukan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat membeli beras yang tidak sesuai standar. Moga menjelaskan mekanisme perlindungan konsumen berlaku sama seperti pada kasus produk lain, misalnya Minyakita.

Menurutnya, skema pengajuan ganti rugi cukup sederhana. Konsumen cukup membawa faktur dan produk yang dibeli kembali ke tempat pembelian, untuk meminta penukaran atau pengembalian uang.

Moga menegaskan konsumen tak harus menempuh proses birokratis yang panjang. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat toko, konsumen bisa melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkap temuan beras bermerek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premisum Setra Ramos yang diproduksi PT Food Station Tjipinang Jaya tidak memenuhi syarat mutu beras premium.

Uji sampel di lima laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian standar disertai dengan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono menyebut praktik ini merugikan konsumen dan mencederai prinsip distribusi pangan yang adil. Ia mendorong perusahaan terkait untuk segera memperbaiki mutu dan fokus pada perbaikan nyata.

Sementara itu, Mentan Amran menyatakan temuan Satgas Pangan menunjukkan adanya 212 merek beras yang diduga dioplos antara kualitas medium dan premium. Ia menegaskan praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dasar konsumen.

"Jangan permainkan rakyat dengan mengoplos beras dan menjualnya dengan harga premium," kata Amran.

(del/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK