Tanah Nganggur Bakal Diambil Negara, Benar atau Tidak?

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jul 2025 07:16 WIB
PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar mengantur tanah nganggur bisa diambil negara. Bagaimana dengan tanah warisan?
PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar mengantur tanah nganggur bisa diambil negara. Bagaimana dengan tanah warisan? (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu tanah tidak digunakan alias nganggur akan diambil alih negara muncul hingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Pengambilalihan tanah oleh negara disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Menurutnya, negara sudah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar dan siap dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional," kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah benar tanah nganggur bisa disita negara?

Pemerintah memang akan menyita tanah yang nganggur, tapi tidak semua jenis.

Ketentuan ini diatur sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pasal 7 menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

"Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
c. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada," bunyi pasal tersebut.

Selain tanah berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, negara juga bisa mengambil tanah berstatus hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah bila sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.

PP itu juga menetapkan enam kategori objek penertiban tanah telantar pada Pasal 6. Daftar itu meliputi kawasan pertambangan; perkebunan; industri; pariwisata; perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sedangkan tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah dikecualikan dari objek penertiban tanah telantar.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyebut tanah warisan milik negara yang sudah bersertifikat tidak akan diambil.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan pihaknya tak serampangan melabeli tanah warga dengan cap 'telantar'. Ia menekankan targetnya adalah tanah yang benar-benar kosong dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sehingga tanah warisan yang sudah dirawat tidak akan disita.

"Objek dari peraturan ini adalah tanah-tanah yang memang kosong blong. Kalau pagar bagaimana, pak? Sudah bayar pajak bumi bangunan (PBB), ada pagar, ndak (tidak diambil negara) lah! Itu kan sudah diusahakan berarti," tegas Harison kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/7).

"Bukan rumah warisan yang sudah ada di atas sebuah tanah, kemudian ditelantarkan, ya itu enggak ada urusannya. Orang tanah sudah ada rumah kok di atasnya, ada kebun, berarti kan tidak terlantar. Dan hak milik (sertifikat hak milik/SHM)," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER