Vale Batal Tunjuk Presdir Baru di RUPSLB, Ini Alasannya

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jul 2025 13:30 WIB
PT Vale Indonesia Tbk (Perseroan) gagal menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Ilustrasi PT Vale Indonesia. PT Vale Indonesia Tbk (Perseroan) gagal menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). (ANTARA FOTO/JOJON)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Vale Indonesia Tbk (Perseroan) gagal menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (18/7) karena kuorum yang tidak terpenuhi.

"Agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal," kata Head of Corporate Communications Vanda Kusumaningrum dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7).

Vanda mengatakan pelaksanaan RUPSLB sebenarnya telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kuorum yang tidak terpenuhi membuat RUPSLB gagal menetapkan keputusan. Karena itu, perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), salah satu agenda dalam RUPSLB yang digelar pada Jumat tersebut adalah perubahan susunan pengurus perusahaan, termasuk mengisi kekosongan posisi Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) perseroan.

"Mata acara ini diusulkan antara lain sehubungan dengan kekosongan jabatan pada posisi Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan. Mengacu pada ketentuan anggaran dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong," kata perseroan.

Posisi presiden direktur Vale kosong setelah ditinggalkan oleh Febriany Eddy pada April lalu. Manajemen menyebut pengunduran diri tersebut sehubungan dengan pengangkatan Febriany sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.

BKI sendiri ditunjuk sebagai perusahaan induk operasional (Holding Operasional) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003.

(fby/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER