Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah.
Melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025, Bapenda DKI kini menghadirkan sistem otomatis untuk penelitian atau verifikasi Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Kebijakan ini berlaku khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.
Pelaporan Pajak Lebih Cepat dan Akurat
Pelaporan SPTPD secara otomatis bertujuan untuk mempercepat proses layanan perpajakan serta meningkatkan akurasi data yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Sistem ini memungkinkan proses penelitian atau verifikasi data dilakukan langsung oleh sistem, sehingga lebih efisien dan minim kesalahan.
Tahapan Penelitian Otomatis
Berikut tahapan pelaporan SPTPD secara elektronik melalui sistem aplikasi resmi Bapenda:
1. Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar
Wajib Pajak melakukan input data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang telah ditetapkan Bapenda.
2. Pengisian dan Pelaporan SPTPD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD secara elektronik melalui portal atau aplikasi resmi yang tersedia.
3. Unggah Rincian Transaksi
Wajib Pajak melampirkan rincian data transaksi sebagai bagian dari dokumen pelaporan SPTPD.
4. Pembuatan SSPD Otomatis
Sistem Coretax atau aplikasi lainnya secara otomatis menyusun dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
5. Penelitian Otomatis oleh Sistem
Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, mencakup:
6. Konfirmasi Wajib Pajak
Wajib Pajak memberikan persetujuan atas hasil verifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi di dalam aplikasi.
7. Pelaporan Diterima Sistem
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pelaporan SPTPD akan secara otomatis masuk ke sistem Coretax dan tercatat sebagai laporan sah.
8. Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengunggah dokumen transaksi, verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.
Dorongan Pemanfaatan Layanan Digital
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi.
"Melalui sistem otomatis ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih ringkas, cepat, dan transparan. Kami mendorong seluruh Wajib Pajak untuk aktif memanfaatkan sistem digital yang telah disediakan," ujarnya dikutip Senin (21/7).
Bapenda DKI Jakarta berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih akuntabel dan efisien.
Untuk informasi dan pelaporan pajak, masyarakat dapat mengakses layanan digital melalui Portal Pajak Online Bapenda di https://pajakonline.jakarta.go.id.