Nasabah bisa mengajukan keberatan bila Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank nganggur atau tidak aktif untuk transaksi (dormant) milik mereka.
PPATK membuka kanal aduan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Ada formulir yang harus diisi di tautan tersebut.
"Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem," tulis PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasabah perlu menjawab beberapa pertanyaan melalui formulir itu, seperti nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.
Setelah mengirim formulir, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan Bank. Estimasi waktu menunggu lima hari.
Meski demikian, proses itu bisa diperpanjang hingga 20 hari. Perpanjangan waktu tergantung kelengkapan dan kesesuaian data hasil review PPATK dan bank.
Untuk mengecek apakah rekening masih diblokir atau telah dibuka, nasabah bisa melihat di mesin ATM, mobile banking, dan mengecek langsung ke bank.
Lihat Juga : |
PPATK menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif digunakan bertransaksi 3-12 bulan. Alasannya, rekening dormant banyak disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
Meski berwenang memblokir, PPATK memastikan prosesnya akan sesuai aturan. Mereka juga tidak akan menyita uang di dalam rekening tersebut.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," ucap PPATK.
(dhf/agt)