Pemerintah Jepang berencana melonggarkan aturan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA) mulai April 2027.
Aturan baru ini memungkinkan pekerja asing tinggal lebih lama, berpindah tempat kerja, dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Melansir The Japan Times, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan dasar yang telah disetujui pemerintah Jepang untuk menggantikan program pemagangan teknis yang akan dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Jepang akan menerapkan sistem baru bernama employment for skill development atau pekerjaan untuk pengembangan keterampilan. Sektor industri yang masuk dalam sistem baru ini akan disamakan dengan skema keterampilan khusus (specified skills) yang telah berlaku sejak 2019.
Deputi pemerintah menyampaikan tujuan reformasi ini adalah agar tenaga kerja asing bisa berkembang secara sistematis dan bertahan bekerja di Jepang dalam jangka panjang. Peraturan teknis akan disiapkan dalam bentuk peraturan menteri yang direncanakan terbit pada musim panas mendatang.
Program pemagangan teknis yang selama ini digunakan awalnya dimaksudkan sebagai kontribusi internasional, yaitu dengan menerima peserta dari negara berkembang untuk memperoleh keterampilan sambil bekerja.
Namun, dalam praktiknya, program ini kerap dimanfaatkan oleh perusahaan penerima untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Sistem ini pun menuai kritik karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia, seperti upah yang tidak dibayar dan jam kerja yang berlebihan.
Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Taiwan terus memperluas penerimaan pekerja asing, sehingga persaingan untuk menarik tenaga kerja asing semakin ketat.
Daya tarik ekonomi Jepang terhadap pekerja asing pun menurun. Produk domestik bruto (PDB) nominal per kapita Jepang bahkan telah disalip oleh Korea Selatan pada 2022. Oleh karena itu, Jepang dinilai perlu melakukan reformasi besar agar tetap menjadi negara tujuan yang menarik bagi TKA yang berkualitas.
Lihat Juga : |
Melalui sistem baru ini, pekerja asing yang diterima sebagai tenaga kerja tidak terampil akan mengikuti pelatihan selama tiga tahun. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mereka hingga setara dengan kualifikasi Specified Skill Type 1, yang memungkinkan mereka bekerja di Jepang hingga lima tahun.
Salah satu pembaruan penting dalam sistem ini adalah pekerja asing akan diizinkan untuk pindah tempat kerja, asalkan memenuhi syarat tertentu. Pindah kerja hanya diperbolehkan dalam sektor industri yang sama dan bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Dalam sistem pemagangan teknis saat ini, peserta umumnya tidak boleh berpindah tempat kerja, yang menjadi salah satu penyebab mereka kabur dari tempat kerja karena tekanan lingkungan kerja.
Namun, untuk mencegah persaingan tenaga kerja yang berlebihan antar perusahaan, pemerintah akan menetapkan masa tunggu selama 1 hingga 2 tahun tergantung sektor industri, di mana pekerja tidak boleh pindah kerja dalam periode tersebut.
Agar dapat berpindah tempat kerja, peserta pelatihan harus lulus tes keterampilan dan tes kemampuan bahasa Jepang. Perusahaan penerima juga harus memenuhi standar tertentu dan umumnya berasal dari perusahaan yang bereputasi baik.
Pemerintah juga akan memfokuskan sistem ini pada kekurangan tenaga kerja yang parah di wilayah pedesaan. Jumlah maksimum pekerja asing yang dapat diterima akan disesuaikan dengan jumlah pegawai tetap perusahaan.
Namun, perusahaan tertentu di daerah akan diizinkan menerima hingga tiga kali lebih banyak pekerja asing dibanding batas umum.
Untuk mencegah konsentrasi tenaga kerja di daerah perkotaan yang umumnya menawarkan upah lebih tinggi, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan ketat terhadap perpindahan ke wilayah metropolitan. Tujuannya adalah menjaga distribusi tenaga kerja yang lebih merata antar daerah.
Secara spesifik, di perusahaan penerima, jumlah pekerja asing yang berpindah dari perusahaan lain tidak boleh melebihi sepertiga dari total pekerja asing.
Untuk perusahaan di daerah perkotaan, batas ini lebih ketat, yakni hanya seperenam dari total pekerja asing yang boleh berasal dari perpindahan.
Setelah menyetujui kebijakan dasar ini, pemerintah Jepang mulai menyusun kebijakan operasional yang lebih rinci. Kebijakan tersebut akan mengatur aturan teknis untuk tiap sektor industri yang akan menerima pekerja asing. Pemerintah menargetkan kebijakan ini selesai pada akhir 2025, setelah melalui pembahasan dengan panel ahli.
(del/agt)