PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) alias Wika Gedung digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh tiga perusahaan.
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh tiga perusahaan berbeda pada 24 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Wika Gedung menyampaikan hingga laporan tersebut dibuat, perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari pengadilan terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pertama diajukan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia dengan nomor register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Lihat Juga : |
Perkara kedua diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo dengan nomor 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara perkara ketiga didaftarkan oleh PT Persada Nusantara Steel dengan nomor 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiganya menjadikan Wika Gedung sebagai pihak termohon.
Manajemen Wika Gedung menegaskan apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, mereka akan terlebih dahulu melakukan verifikasi atas nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan dalam forum hukum yang sesuai.
"Hingga saat ini belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis Corporate Secretary WEGE Purba Yudha Tama dalam surat resmi, Senin (28/7).
Laporan tersebut disampaikan oleh perusahaan sesuai dengan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 52 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
(del/pta)