Ini 3 Kriteria Rekening Nganggur yang Akan Diblokir PPATK

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 06:35 WIB
PPATK menjabarkan 3 kriteria rekening nganggur seperti apa yang akan diblokir sementara. Pemblokiran dilakukan agar rekeningnya tidak disalahgunakan.
PPATK menjabarkan 3 kriteria rekening nganggur seperti apa yang akan diblokir sementara. Pemblokiran dilakukan agar rekeningnya tidak disalahgunakan. Foto: iStockphoto/west)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 3 kriteria rekening nganggur yang akan diblokir sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran menyasar rekening dormant, yakni yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Ivan mengungkapkan rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tegasnya.

Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER