Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) buka suara soal rekening nganggur alias sudah lama tidak digunakan (dormant) yang terancam diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan rekening dormant bukanlah hal baru dalam dunia perbankan. Sejak dulu bank punya mekanisme mengunci rekening yang tidak aktif dipakai.
"Nanti kalau mau dipakai lagi, direaktivasi. Jadi sebenarnya uangnya ada, jadi masyarakat sebenarnya enggak usah khawatir, uangnya tetap ada di bank," katanya dalam acara Perbanas Review of Indonesia's Mid-Year Economy (PRIME) 2025 di Le Meridien Hotel Jakarta, Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anika mengatakan rekening dormant tidak berpengaruh pada operasional bank. Rekening dormant di bank merupakan hal yang biasa sejak puluhan tahun lalu.
"Enggak mungkin ada bank yang enggak ada rekening dormant. In any country juga ada. Jadi prinsipnya sebenarnya tidak mempengaruhi operasional bank secara signifikan, karena memang selalu ada," katanya.
Ia menambahkan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari manajemen risiko bagi bank untuk menjaga uang masyarakat aman. Memang sekarang bank sedang berkolaborasi dengan PPATK untuk memastikan proses penanganan rekening dormant berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan.
"Rekening dormant ini bukan hal baru, wajar dan merupakan bagian dari manajemen risiko bagi bank," katanya.
"Mohon bersabar masyarakat dan jangan khawatir bank akan selalu proaktif untuk terbuka, diskusi, membicarakan dan menerima mungkin keluhan atau pertanyaan dari masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).
Dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Terlebih, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.
"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
(fby/pta)