Pemerintah tengah membahas skema penyederhanaan klasifikasi beras di pasar dengan menghapus kategori premium dan medium, dan menggantinya hanya menjadi dua jenis, yakni beras Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beras khusus.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menanggapi perkembangan pembahasan regulasi baru di sektor perberasan.
"Jadi beras itu ada dua (nantinya), beras HET sama beras khusus. Beras khusus itu seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah," kata Moga saat ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan mengenai penyederhanaan klasifikasi beras ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Revisi tersebut digagas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka penyederhanaan regulasi serta respons terhadap maraknya kasus beras oplosan di pasaran.
Meski usulan skema baru sudah disampaikan, Moga menyampaikan pihaknya belum menerima undangan lanjutan dari Bapanas untuk membahas lebih rinci perkembangan kebijakan tersebut.
"Belum, kami belum diundang sama Bapanas untuk itu. Kita tunggu aja," ujarnya.
Salah satu dampak dari pembahasan kebijakan ini adalah penyesuaian harga beras di ritel modern. Namun, Moga menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan penarikan produk dari pasar.
"Enggak, enggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya," katanya.
Menurutnya, jika ritel modern tetap menarik produk beras dari etalase, itu merupakan inisiatif mereka sendiri.
"Tarik kalau mereka mau menyesuaikan juga enggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya," ujarnya.
Ia juga menyebut kebijakan beras satu harga ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan kepastian bagi konsumen dalam membeli beras.
"Diharapkan dengan ada kebijakan baru ini, beras HET dan beras khusus ke depan dan bersertifikasi. Diharapkan konsumen dapat membeli beras dengan kualitas dan harga yang sesuai," ucapnya.
Selain itu, ia menyinggung perlunya efek jera terhadap penyelewengan label beras yang sempat terjadi.
"Kami berharap dengan adanya ekspose kemarin di Bareskrim ke depan sudah ada efek jera dan tidak akan terulang lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan klasifikasi premium dan medium sudah tidak relevan dan perlu dihapus. Rencana penyederhanaan ini juga diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yang menyebut ke depan hanya akan ada dua kategori beras, yakni umum dan khusus.
"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium," kata Zulkifli.
Lihat Juga : |
Ia menambahkan beras khusus akan ditentukan melalui sertifikasi dan izin dari pemerintah, dengan contoh seperti Pandan Wangi, Basmati, dan Japonica.
"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, menyusul koordinasi antarinstansi yang telah dilakukan bersama Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, BRIN, serta asosiasi pelaku usaha perberasan.
(del/agt)