Budi Arie: Aturan soal Koperasi Harus Selaras demi Perkuat Kopdes

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 15:34 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie menyebut Permendes dan Permendagri harus selaras dengan aturan Menteri Keuangan demi kelancaran Kopdes Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie menyebut Permendes dan Permendagri harus selaras dengan aturan Menteri Keuangan demi kelancaran Kopdes Merah Putih. (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini tengah digenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

"Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," kata Budi Arie usai Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan," ujarnya.

Budi menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan.

Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi.

"Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu," ungkap Budi.

Selanjutnya, ia menekankan proses ini dirancang transparan, akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.

"Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital," kata Budi.

Kerja sama antar Bank Himbara, menurutnya, dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

(stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER