Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pada 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa sehingga tak akan ada transaksi di pasar modal pada tanggal tersebut.
Dalam pengumuman yang disampaikan, BEI mengatakan penetapan hari libur bursa ini sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025.
"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," tulis Pengumuman BEI yang dirilis pada Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI menekankan bahwa perubahan kalender Libur Bursa Tahun 2025 akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan/atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Pemerintah resmi memutuskan libur pada Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
(ldy/pta)