LPPOM: Bukan Pilihan, Sertifikat Halal Katering Jadi Keharusan

LPPOM | CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 11:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Di tengah persaingan industri jasa katering, sertifikasi halal menjadi syarat penting guna mendapatkan dan menjaga kepercayaan konsumen.

Saat ini, sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan jaminan bahwa produk yang disajikan aman, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Sehingga, seluruh produk makanan, termasuk dari layanan katering, wajib disertifikasi halal jika ingin diedarkan di Indonesia.

Auditor Senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Hendra Utama menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Ini bukan sekadar dokumen formal, tapi bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab kepada konsumen," kata Hendra.

Sertifikasi halal juga diyakini berdampak langsung pada reputasi dan keberlanjutan usaha. Pasalnya, kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat, sejalan dengan kenyataan bahwa konsumen non-Muslim menilai produk halal lebih bersih, sehat, dan aman dikonsumsi.

"Halal sudah menjadi pilihan gaya hidup, tidak saja terbatas bagi konsumen muslim. Ini peluang besar yang harus ditangkap pelaku usaha katering," lanjut Hendra.

Di sisi lain, sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen, terutama bagi umat Muslim sebagai mayoritas di Indonesia. Produk yang telah tersertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih makanan yang sesuai keyakinan.

"Pelaku usaha yang peduli pada konsumen akan menjadikan halal sebagai prinsip dasar, bukan sekadar keharusan hukum," kata Hendra.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha katering wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), di mana semua dapur, gudang, dan outlet yang digunakan harus didaftarkan. Selain itu, fasilitas penyimpanan seperti chiller dan freezer untuk daging dan produk olahannya wajib bersifat halal dedicated.

Dalam praktiknya, implementasi SJPH menuntut konsistensi dan komitmen, yang berhasil menciptakan proses produksi yang lebih tertib, bersih, dan transparan. Menurut Hendra, pelaku usaha yang sejak awal sudah berkomitmen terhadap prinsip halal akan lebih mudah dalam menjalani proses sertifikasi.

"Banyak yang mengira rumit, padahal kalau sistem internalnya baik, prosesnya bisa lancar," ujarnya.

Bagi pelaku usaha katering yang belum memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM membuka ruang konsultasi melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.

LPPOM juga memiliki program Halal on 30 yang bisa diakses melalui tautan di sini https://calendly.com/lppom/halalquick. Program ini merupakan forum diskusi intensif yang dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal sesuai karakteristik masing-masing bisnis.

Dengan tren pasar yang semakin sadar halal dan regulasi yang semakin tegas, sertifikasi halal bagi usaha katering menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas, memperluas pasar, dan menjaga kepercayaan pelanggan, bukan hanya opsi. Kehalalan adalah cermin integritas dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan masyarakat.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK