Tarif Transportasi Publik Rp80 Diperpanjang, Berlaku 17-18 Agustus

CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 22:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik menjadi 17-18 Agustus 2025.
Ilustrasi. Tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik diperpanjang. Tarif berlaku 17-18 Agustus 2025. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) mengumumkan untuk memperpanjang tarif Rp80 untuk transportasi umum dalam rangka perayaan kemerdekaan RI.

Awalnya tarif khusus hanya berlaku pada Minggu, 17 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan diambil sebagai wujud apresiasi pada masyarakat dan upaya untuk mendorong penggunaan transportasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Syafrin seperti dilaporkan detikcom.

Tarif khusus Rp80 bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan RI ke-80. Menurut Syafrin tarif ini tak hanya peringatan simbolik tapi juga ajakan untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan. Perayaan ini tentunya menggunakan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

Program tarif khusus pun jadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta agar semakin banyak orang memanfaatkan transportasi publik.

"Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HU ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," imbuh Syafrin.

Sebelumnya, tarif khusus Rp80 hanya diberlakukan pada 17 Agustus 2025. Pemberlakuan tarif diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8).

Tarif Rp80 berlaku untuk transportasi umum apa saja?

Tarif berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Pengguna transportasi publik dapat menikmati tarif khusus dengan menggunakan metode pembayaran berupa uang elektronik seperti, Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau via aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, tarif normal untuk transportasi publik misal, bus Transjakarta Rp3.500 per perjalanan. Kemudian LRT Jakarta Rp5.000 per perjalanan dan MRT Jakarta dihitung berdasarkan jarak atau stasiun tujuan.

(els/els)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER