Konsultan properti JLL Indonesia mencatat penjualan rumah tapak di Jabodetabek anjlok hingga 49 persen dalam enam bulan awal tahun ini.
Head of Growth and Head of Strategic Consulting JLL Indonesia Vivin Harsanto mengatakan berakhirnya masa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen menjadi salah satu penyebabnya.
"Perlambatan ini dimungkinkan akibat beberapa faktor, seperti berakhirnya insentif pajak 100 persen di Juni dan ketidakpastian ekonomi global yang membuat pasar lebih berhati-hati," kata Vivin pada acara Jakarta Property Market Overview 2Q 2025 di Gedung 2 BEI, Jakarta, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan memang menggelontorkan insentif PPN untuk pembelian rumah tapak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025).
Lihat Juga : |
Dalam PMK-13/2025 ini, pembelian rumah tapak periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Sementara itu, pembelian rumah tapak pada 1 Juli-31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP 50 persen. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Berdasarkan catatan JLL Indonesia, penurunan permintaan rumah tapak terlihat paling besar dari kelompok menengah ke bawah. Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Sementara itu, kelompok menengah atas masih tetap terlihat melakukan aktivitas transaksi lebih besar.
"Di tengah kondisi ini, kota-kota mandiri yang sudah mapan terus berkembang. Mereka memperluas komponen komersial dengan membangun ruko, pusat bisnis, area F&B, dan fasilitas hiburan," ujarnya.
Kondisi rumah tapak jauh berbeda dengan perhotelan yang okupansinya cukup tinggi selama semester I 2025, terutama yang ada di wilayah wisata Pulau Dewata, Bali.
"Pasar hotel Jakarta menunjukkan ketahanan di tengah keterbatasan anggaran, sementara Bali terus mencatat pertumbuhan positif dengan 3,3 juta pengunjung internasional dalam enam bulan ini," pungkas Executive Vice President, Investment Sales, Hotels & Hospitality Group, JLL Asia Pacific Julien Naouri.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersurat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk perpanjangan PPN DTP perumahan 100 persen. Sri Mulyani mengaku telah menyetujui usulan itu.
"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," kata Sri Mulyani pada jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (29/7), dilansir Antara.
(ldy/dhf)