BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi Warteg Hingga Warung Padang

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 14:13 WIB
BPJPH menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.
BPJPH menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.

"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

"Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal," ujar Haikal.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.

"Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala," ujar dia.

Secara umum, ia mengatakan terdapat beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare.

Berikut rinciannya;

Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.

Kedua, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.

Ketiga, memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar.

Keempat, memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

Kelima, lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal

Keenam, produk berupa barang.

Ketujuh, tidak menggunakan bahan berbahaya, tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.

Kedelapan, penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan; jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.

Terakhir, jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk; dan produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

[Gambas:Video CNN]

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER