Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang. Rencana kenaikan itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam buku itu, pemerintah memberikan ruang kenaikan iuran BPJS pada tahun depan.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap," kata buku tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana kenaikan dimunculkan pemerintah terkait tantangan yang dihadapi Dana Jaminan Nasional Kesehatan.
Memang, hingga akhir 2025 kondisi dana diperkirakan pemerintah masih aman terkendali. Meski demikian, ada risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi.
Penurunan antara lain dipicu beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dari sisi peserta misalnya, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.
Selain nonaktif ada banyak tunggakan iuran. Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan lesunya ekonomi dan banyaknya PHK juga berpotensi menimbulkan masalah bagi JKN.
"PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif," kata buku itu.
Tantangan lain datang dari efektifitas penerimaan iuran. Rendahnya kepatuhan membayar mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN.
"Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemda juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal," kata buku itu.
Lalu, sebelum kenaikan bertahap dilakukan, berapa sih iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?
Asal tahu saja, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori kelas iuran yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya;
Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.
Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7.000 merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.
Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:
· 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat kurang mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.
· Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
(agt)