Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apa Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 12:07 WIB
Anggota DPR RI ternyata mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813. DJP membantah itu berarti gaji DPR ditanggung negara. ( CNN Indonesia/Poppy Fadhilah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI ternyata mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

Fasilitas tunjangan PPh itu merupakan satu dari sekian 'kenikmatan' yang dirasakan anggota DPR selain gaji Rp4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lain.

Dengan tunjangan PPh Pasal 21 itu apa berarti gaji anggota DPR selama ini bebas pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji DPR RI bebas pajak. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengklaim tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.

"Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya," tulis unggahan bersama di Instagram @cekfakta.ri dengan @ditjenpajakri, Kamis (21/8).

DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal berbunyi: "Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya yang memiliki NPWP".

Pemerintah turut menunjukkan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. DJP Kemenkeu mengutip Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2023 yang diklaim mempertegas bahwa pejabat tetap dikenakan pajak.

Kendati demikian, pemerintah sama sekali tak menampilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 dalam bantahannya. Aturan yang masih berlaku hingga sekarang itu berisi tentang cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

"PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD," tegas Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (25/8).

Infografis Kenaikan Tunjangan DPR. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia).

Dengan kata lain, PPh Pasal 21 dari gaji anggota DPR RI dibayarkan negara alias ditanggung pemerintah (DTP). Para wakil rakyat tersebut akhirnya bisa menerima gaji dan tunjangan tanpa pusing nominalnya berkurang karena dipotong pajak.

Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 merinci komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 adalah: gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13," tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.

Para anggota DPR RI memang tetap akan mendapatkan bukti pemotongan pajak alias PPh 21 dari penghasilannya. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010.

Akan tetapi, pemerintah menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Hal tersebut berarti DPR RI tidak harus melihat penghasilannya dipotong pajak alias gaji dan tunjangan mereka bakal tetap utuh.

"Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir," tegas Pasal 14 beleid tersebut.

(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK