Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menyerap gula yang diproduksi petani lokal dengan harga Rp14.500 per kilogram (kg).
Penyerapan dilakukan dengan mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Hal itu disampaikan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto
"Penyerapan gula petani melalui Danantara ini sudah ditandatangani dan akan segera dilaksanakan. Para pedagang juga sepakat untuk melakukan penyerapan dan pembelian gula selanjutnya," kata Andriko pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 daring, Senin (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriko menjelaskan teknis penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Petani tebu harus menjual gula melalui lelang yang dilakukan oleh PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kg.
"Dalam rangka menyejahterakan petani, pemerintah menetapkan harga gula di tingkat produsen Rp14.500 per kg. Oleh karena itu, penjualan gula di tingkat produsen dengan harga di bawah Rp14.500 per kg tidak diperkenankan, demikian pula praktik cash back," ucap Andriko.
Ia menambahkan kualitas gula petani harus terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu. Selain itu, penjualan gula rafinasi ke pasar eceran konsumen dilarang.
"Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran gula rafinasi," kata Andriko.
Sebagai langkah pengendalian harga tetes di tingkat petani, pemerintah juga akan meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Andriko menegaskan petani, pabrik gula, dan pedagang harus berkomitmen menjalankan kesepakatan selama musim giling 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,5 triliun untuk menyerap hasil gula petani dalam negeri. Kepastian penyerapan ini dilakukan melalui Danantara dengan dukungan BUMN pangan seperti ID Food.
Dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada Jumat (22/8) silam, seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga harga tidak turun di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) produsen sebesar Rp14.500 per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya menjelaskan langkah ini diambil untuk menekan penumpukan gula di gudang dan menjaga harga sesuai HAP.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kg, masih di atas HAP meskipun menunjukkan tren penurunan.
Sebelumnya, para petani tebu menghadapi anjloknya harga gula. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan stok gula 100 ribu ton menumpuk di pabrik-pabrik karena tidak laku.
Ia menyebut penawaran harga dari pedagang saat lelang berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 14.500 per kilogram. Selain itu, harga tetes turun menjadi Rp 1.500 per kilogram.
Nur berkata sejumlah pembeli tetes minta penurunan harga dari yang sudah disepakati. Padahal, tahun lalu harga tetes mencapai Rp 3.000 per kilogram.
"Pasar gula kita dibanjiri gula rafinasi dan daya beli masyarakat turun sehingga gula petani tidak terserap. Kami mendesak pemerintah membeli gula petani sesuai HPP," ucap Nur pada keterangan tertulis, Rabu (13/8), dilansir detik.
(del/dhf)