Sarjana Ekonomi Beri Saran ke Kemenkeu Agar Rakyat Rela Bayar Pajak
Wakil Ketua ISEI Jakarta yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan syarat agar masyarakat Indonesia sukarela bayar pajak.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu meyakini Indonesia berpeluang mengoptimalkan potensi perpajakan. Asalkan, dibarengi dengan inovasi dan digitalisasi.
"Hal tersebut membuka ruang untuk transparansi yang lebih tinggi, pelayanan yang lebih efisien, dan juga basis data yang lebih akurat," ucap Kiki dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta via Zoom, Selasa (26/8).
"Dan dengan kualitas layanan yang semakin baik, maka kepatuhan sukarela bisa tumbuh di kalangan masyarakat karena publik semakin percaya bahwa pajak berkontribusi besar dalam pembangunan di segala lini kehidupan masyarakat Indonesia," jelasnya.
Kiki berharap pajak bisa terus memperkuat peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Terlebih, ada pekerjaan rumah (PR) meningkatkan tax ratio di tengah tekanan ekonomi global.
Kiki menegaskan pajak adalah instrumen yang sangat vital dalam memperkuat ketahanan fiskal serta mewujudkan kemandirian bangsa.
"Pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik, memperluas dan meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong daya saing perekonomian. Dengan demikian, penguatan sistem perpajakan adalah bagian dari strategi besar untuk memperkokoh fondasi pembangunan ekonomi Indonesia," tuturnya.
"Dengan basis penerimaan negara yang semakin kuat dan berkesinambungan, Indonesia akan semakin siap mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus melangkah menuju cita-cita Indonesia Emas 2045," sambung Kiki.
Di lain sisi, ia menegaskan ISEI selaku himpunan ekonom serta praktisi ekonomi dan keuangan di Indonesia siap menjadi mitra strategis dalam mendukung agenda penguatan perpajakan maupun agenda pembangunan ekonomi lainnya.
Tolok ukur kepatuhan dalam membayar pajak biasanya dilihat dari tax ratio suatu negara. Ini membandingkan antara total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB).
Sayang, realisasi tax ratio Indonesia saat ini mandek di kisaran 10 persen. Realisasinya bahkan turun dari 10,31 persen pada 2023 lalu menjadi 10,08 persen di 2024.
(skt/agt)