Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wacana gaji tunggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) tidak akan diterapkan pada 2026 meskipun tercantum pada Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan memang ada wacana itu. Namun, kebijakan itu direncanakan untuk jangka menengah.
"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum, belum, 2026 belum (diterapkan)," ucap Rofyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8), dilansir detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofyanto menyampaikan kebijakan itu akan menyesuaikan dinamika di masa mendatang. Pemerintah akan mempertimbangkan situasi dan keadaan fiskal sebelum menetapkan kebijakan itu.
"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ujarnya.
Wacana gaji tunggal ASN berkali-kali menjadi perhatian publik. Pemerintah mengkaji kemungkinan menyederhanakan sistem pengupahan ASN menjadi satu, tanpa membedakan gaji pokok dan tunjangan.
Wacana ini kembali mengemuka setelah penerbitan Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (26/8).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pernah menampik kabar pemerintah segera menerapkan kebijakan ini. Ia berkata pemerintah masih fokus mengerjakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
(dhf/pta)