Pengamat Kritik Bandara Internasional RI Ditambah Jadi 40

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 12:34 WIB
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik penambahan jumlah bandara internasional dari 17 menjadi 40 karena dinilai tak efektif dan menguntungkan RI.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik penambahan jumlah bandara internasional dari 17 menjadi 40 karena dinilai tak efektif dan menguntungkan RI. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik kebijakan pemerintah menambah jumlah bandara internasional dari 17 menjadi 40.

Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak efektif tanpa kewajiban promosi pariwisata oleh pemerintah daerah.

Alvin mengatakan selama ini sebagian besar bandara internasional di Indonesia tidak berhasil mendatangkan wisatawan mancanegara. Berdasarkan pengamatannya, mayoritas pengguna rute internasional di bandara tersebut justru warga Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 17 bandara internasional yang ada, hanya lima yang lebih dari 50 persen penumpangnya asing. Lainnya mayoritas paspor Indonesia, bahkan ada yang lebih dari 70 persen," kata Alvin di Kantor Boeing Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Ia menilai fenomena ini terjadi karena kurangnya promosi destinasi oleh daerah yang memiliki bandara internasional. Menurut Alvin, hanya Bali dan Labuan Bajo yang terbukti mampu menarik wisatawan asing secara signifikan.

"Di Bali, 90 persen penumpangnya adalah pemegang paspor asing, sedangkan Labuan Bajo juga sudah terkenal dunia," ujarnya.

Sementara di bandara lain, termasuk Soekarno-Hatta, justru didominasi penumpang domestik. Alvin menyebut 60 persen pengguna bandara terbesar di Indonesia itu adalah warga negara Indonesia (WNI), sedangkan penumpang asing hanya sekitar 30 persen.

Menurut Alvin, tujuan penambahan bandara internasional seharusnya jelas dan diiringi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi masing-masing.

"Kalau tidak ada promosi, bandara internasional hanya akan memfasilitasi orang Indonesia bepergian ke luar negeri," ucapnya.

Ia juga menyoroti pola rute penerbangan internasional yang sebagian besar menuju Singapura dan Malaysia. Kondisi ini justru membuat Indonesia lebih banyak mengirim penumpang ke dua negara tersebut ketimbang mendatangkan wisatawan asing.

Alvin menekankan bahwa kewajiban promosi sebaiknya segera diterapkan tanpa menunggu evaluasi dua tahun.

"Kalau nunggu dua tahun, sudah telat. Segera lakukan promosi, kalau tidak dalam satu tahun bandara-bandara ini lebih baik kembali ke status domestik," tegasnya.

Sebagai contoh, ia menyebut Bandara Kulon Progo yang mengalami penurunan penumpang internasional sejak 2024. Berdasarkan data hingga Mei 2025, jumlah penumpang rute internasional di bandara tersebut baru mencapai 30 persen dari total jumlah penumpang pada 2024.

Kondisi serupa terjadi di Kualanamu, yang juga sepi karena tidak ada promosi daerah.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 40 bandara internasional yang terdiri dari 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara milik pemerintah daerah. Penetapan itu dituangkan sebagai melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas konektivitas udara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Daftar 36 bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  2. Bandar Udara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Bandar Udara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  5. Bandar Udara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta (Tangerang, Banten)
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  8. Bandar Udara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  9. Bandar Udara Kulon Progo (Kulon Progo, DIY)
  10. Bandar Udara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  16. Bandar Udara Sentani (Jayapura, Papua)
  17. Bandar Udara Komodo (Manggarai Barat, NTT)
  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan)
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung, Bangka Belitung)
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah)
  21. Bandar Udara Syamsudin Noor (Banjarbaru, Kalimantan Selatan)
  22. Bandar Udara Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat)
  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumatera Utara)
  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau)
  25. Bandar Udara Radin Inten II (Lampung Selatan, Lampung)
  26. Bandar Udara Adi Soemarmo (Boyolali, Jawa Tengah)
  27. Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
  28. Bandar Udara Juwata (Tarakan, Kalimantan Utara)
  29. Bandar Udara El Tari (Kupang, Nusa Tenggara Timur)
  30. Bandar Udara Pattimura (Ambon, Maluku)
  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua)
  32. Bandar Udara Mopah (Merauke, Papua Selatan)
  33. Bandar Udara Kediri (Kediri, Jawa Timur)
  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri (Palu, Sulawesi Tengah)
  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok (Sorong, Papua Barat Daya)
  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda, Kalimantan Timur).

Selain itu, tiga bandara khusus juga diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, yakni:

37. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Pelalawan, Riau)

38. Bandar Udara Khusus Weda Bay (Halmahera Tengah, Maluku Utara)

39. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (Morowali, Sulawesi Tengah)

Satu bandara milik Pemda, Bersujud di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, juga masuk daftar dengan syarat melengkapi fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina dalam enam bulan.

Evaluasi status dilakukan setiap dua tahun, dan bandara harus memenuhi seluruh ketentuan ICAO sebelum melayani penerbangan internasional.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER