Dilarang MK, Ada 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 18:34 WIB
MK melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN atau swasta. Ada 30 wamen yang menjabat komisaris BUMN maupun anak usahanya.
MK melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN atau swasta. Ada 30 wamen yang menjabat komisaris BUMN maupun anak usahanya. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN ataupun perusahaan swasta. Saat ini, ada 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang menjabat komisaris perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Jumlah 30 tersebut mencakup lebih dari separuh dari total 56 wamen yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam kabinet ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pernah menyatakan secara hukum wamen masih diperbolehkan merangkap jabatan komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan.

Ia menegaskan meskipun terdapat frasa dalam pertimbangan putusan yang menyebutkan kemungkinan larangan, tidak ada ketentuan eksplisit dalam amar putusan.

Berikut daftar lengkap 30 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN:

1. Wamen Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
3. Wamen Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
4. Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk
5. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
6. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
7. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk
8. Wamen Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)
9. Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero)
10. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

11. Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
12. Wamen Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
13. Wamen ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
14. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
15. Wamen Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
16. Wamen Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
18. Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
19. Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telkomsel
20. Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telkomsel
21. Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
22. Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
23. Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
24. Wamen Sekretariat Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
25. Wamen Komunikasi dan Digital Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
26. Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
27. Wamen Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
28. Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping
29. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
30. Wamen Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

MK menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

Hakim anggota Enny Nurbaningsih mengatakan dalil pemohon yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri in casu sebagai komisaris pada perusahaan BUMN ternyata telah sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sekalipun norma Pasal 33 UU BUMN telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas (formil dan materiel) UU 1/2025, telah ternyata substansi dimaksud tetap diakomodasi atau dipertahankan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai, "b. Jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" (vide Pasal 33 huruf b UU 19/2003 dan Pasal 27B huruf b UU 1/2025).

Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud satu di antaranya adalah UU 39/2008.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.

"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu," sambungnya.

Guna menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa "wakil menteri", MK memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri tersebut.

MK mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.

[Gambas:Video CNN]

(pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER