RI Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Eropa 'Dihukum' Cabut Bea Masuk

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 20:45 WIB
Indonesia menang gugatan melawan Uni Eropa di WTO soal biodiesel RI. Majelis menilai 3 tuduhan Eropa terhadap Ri tidak terbukti. (Foto: iStockphoto/jxfzsy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE) yang berlangsung sejak 2023.

Pemantik sengketa adalah penerapan bea masuk imbalan alias countervailing duty (CVD) sebesar 8-18 persen terhadap produk biodiesel Indonesia. UE melayangkan 3 tuduhan sehingga dengan sengaja menerapkan bea masuk tersebut sejak 2019.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan 3 tuduhan UE pada akhirnya tak terbukti. Oleh karena itu, WTO memutuskan untuk 'menghukum' Uni Eropa.

"Tindak lanjut atau implikasinya (kemenangan Indonesia di WTO) adalah bahwa Uni Eropa wajib melakukan penyesuaian. Bentuk penyesuaiannya, yaitu mencabut instrumen countervailing duty (bea masuk imbalan) yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia," ungkap Djatmiko dalam Media Briefing di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Menurut Djatmiko, Eropa menuduh Indonesia melakukan subsidi ilegal yang menimbulkan ancaman kerugian materiel terhadap industri biodiesel UE. Ia kemudian merinci 3 tuduhan Uni Eropa yang tidak terbukti kebenarannya itu dalam sengketa di WTO.

Pertama, UE menuduh ada distribusi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kepada produsen biodiesel dalam negeri. Djatmiko menegaskan WTO menganggap dana BPDP yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.

Kedua, Uni Eropa menuduh kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor CPO yang diberlakukan Indonesia membuat harga bahan baku biodiesel menjadi rendah. WTO menegaskan Indonesia tak terbukti memberikan arahan khusus kepada pelaku usaha untuk menjual bahan baku biodiesel alias CPO di bawah harga wajar.

Ketiga, UE menyoroti skema lelang CPO oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka menuduh skema tersebut mendistorsi harga, sehingga produsen dikondisikan menjual murah CPO kepada produsen biodiesel.

"Panel berpandangan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi ilegal, itu satu. Kedua, kegiatan eksportasi biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa itu tidak menimbulkan ancaman kerugian materiel bagi industri biodiesel di Uni Eropa," jelasnya.

"Panel (WTO) juga sampai pada kesimpulan bahwa UE tidak bisa membuktikan adanya keterkaitan antara impor biodiesel dari Indonesia dengan adanya ancaman kerugian materiel yang dialami oleh produsen biodiesel mereka. Intinya, UE tidak bisa meyakinkan sekaligus membuktikan bahwa ada hubungan sebab dan akibat," imbuh Djatmiko.

Kendati menang, Indonesia belum bisa berpuas diri. Kementerian Perdagangan mengatakan Uni Eropa punya hak untuk membawa kasus sengketa tersebut ke tingkat banding. Djatmiko menyebut ada 2 opsi banding yang bisa dipilih Uni Eropa, andai benar-benar tak ingin menerima keputusan WTO.

Pertama, membawa sengketa tersebut ke Badan Banding WTO. Kedua, Indonesia dan Uni Eropa harus bersepakat untuk menempuh banding melalui Badan Ad-Hoc.

"Indonesia dengan Uni Eropa punya waktu maksimal sampai 60 hari untuk mempertimbangkan sekaligus memutuskan apakah akan menerima/mengadopsi (putusan Panel WTO) atau ingin menempuh langkah banding," bebernya.

"Kalau bisa diterima oleh para pihak apapun keputusannya, maka diadopsi (putusan WTO) dan bersifat inkrah. Tapi kalau ada para pihak yang belum puas, dia punya hak untuk mengajukan banding ... Harapannya Pemerintah Indonesia, bahwa Indonesia dan UE bisa menerima putusan panel ini," tandas Djatmiko.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK