Pemerintah daerah DIY (Pemda DIY) mencabut surat edaran (SE) bagi pedagang di Teras Malioboro (TM) untuk tutup sementara mulai hari ini, Senin (1/9).
Dengan pencabutan ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY memastikan Teras Malioboro akan buka dan pedagang bisa berjualan seperti biasa.
Kepala Dinkop UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pencabutan ini dilakukan setelah ada diskusi dan mempertimbangkan tetap harus berjalannya aktivitas perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (SE dicabut) TM tetap beraktivitas alias tidak tutup," terang Siwi saat dihubungi Detik Jogja, Minggu (31/8).
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan SE dicabut agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
"Aktivitas perekonomian tetap harus terjaga, tetap beraktivitas seperti biasanya, Jogja kita perlu jaga bersama-sama," tegasnya.
Sebelumnya, Dinkop UKM DIY menerbitkan surat edaran (SE) bagi pedagang di Teras Malioboro (TM) untuk tutup sementara per hari ini. Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi jika ada aksi massa di Malioboro.
Surat Edaran Tutup Sementara dengan nomor B/500.3.10/19/D2.1 itu diterbitkan pada 30 Agustus 2025. SE itu meminta para pedagang di seluruh Teras Malioboro mulai Indra, Beskalan, dan Ketandan untuk menutup lapaknya sementara per 1 September 2025.
(pta)