Presiden Prabowo Subianto menyebut DPR RI akan mencabut sejumlah tunjangan dan melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri setelah demonstrasi di beberapa daerah.
Prabowo tak merinci tunjangan apa saja yang akan dievaluasi. Ia pun tak menjelaskan sampai kapan perjalanan dinas para anggota DPR ke luar negeri akan dimoratorium.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah rencana itu, lantas berapa uang perjalanan dinas luar negeri anggota DPR?
Uang perjalanan dinas anggota DPR secara umum diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pasal 50 menyebut biaya perjalanan dinas luar negeri terdiri atas komponen uang harian, biaya transportasi, uang representasi, asuransi, dan/atau biaya pemetian dan angkutan jenazah.
"Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri diberikan sesuai dengan jabatan dan golongan Pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas)," bunyi beleid itu.
Pasal 51 menyebut komponen uang harian terdiri atas biaya penginapan, uang makan, uang saku; dan/atau uang transportasi lokal.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri dikelompokkan dalam empat tingkat, yaitu A,B, C, D.
Ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat lainnya yang setara masuk dalam tingkat A.
Sementara itu, rincian uang harian perjalanan dinas luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini mengatur biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Adapun anggota DPR tergolong sebagai pejabat negara sesuai yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri untuk golongan A, termasuk anggota, DPR berkisar US$347 atau Rp5,69 juta (kurs Rp16.412 per dolar AS) hingga US$792 atau Rp12,99 juta per orang per hari.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri diatur per negara tujuan, berikut di antaranya:
Amerika Serikat: US$659 (Rp10,81 juta)
Inggris: US$792 (Rp12,99 juta)
Afrika Selatan: US$440 (Rp7,22 juta)
Korea Selatan: US$494 (Rp8,10 juta)
Malaysia: US$420 (Rp6,89 juta)