DJP Buka Suara soal Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka soal pajak warisan yang dikeluhkan artis penyanyi Eks personel Trio Kwek Kwek Leony.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan UU Pajak Penghasilan (PPh) memang mengatur soal pajak warisan.
Pajak terbagi dalam dua kategori. Pertama, jenis subjek pajak warisan belum terbagi. Namun kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak.
Contohnya, jika wajib pajak wafat dan meninggalkan rumah warisan yang masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Berkaitan dengan ini, kewajiban pajak atas penghasilan sewa tersebut dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
"(Kedua) Apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/9).
Rosmauli mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, menyebutkan besaran atas PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Lalu, 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Namun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023," katanya.
Rosmauli mengatakan wajib pajak yang keberatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," katanya.
Leony curhat dibebani pajak waris puluhan juta saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Eks personel Trio Kwek Kwek itu awalnya bercerita sedang mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021.
Ia kemudian baru mengetahui bahwa proses balik nama rumah itu membutuhkan surat waris. Leony semakin terkejut ketika ia juga dibebani pajak ahli waris atas rumah mendiang ayahnya.
"Gue mau curhat dikit ya, gue kan lagi urus ada rumah atas nama bokap gue. Kami lagi urus balik nama nih, kan bokap gue udah meninggal 2021," ujar Leony via Instagram @leonyvh, Senin (8/9).
"Kami mau urus nih, balik nama ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan kita mau balik nama harus urus surat waris karena bokap gue enggak pernah ada tuh surat warisan atas rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu. Ternyata, kita tuh kena pajak waris," lanjutnya.
Artis bernama lengkap Leony Vitria Hartanti itu menjelaskan pajak yang dibebankan ke dirinya 2,5 persen dari nilai rumah. Ia tidak mengungkapkan detail nominalnya, tetapi besaran pajak yang harus ditanggung sekitar puluhan juta.
Leony mengatakan jumlah itu begitu besar jika hanya untuk mengurus balik nama rumah dari kepemilikan ayahnya.
"Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama rumah yang atas nama bokap gue terus ganti nama gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," ujarnya.
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuman buat balik nama doang," lanjut Leony.
Rasa heran dan kecewa itu pun tidak lepas dari komitmen Leony beserta keluarga yang rutin membayar pajak setiap tahunnya.
Ia merasa tidak adil jika masih harus dibebani pajak untuk mengurus balik nama rumah. Padahal, rumah yang diurus itu benar-benar warisan dari sang ayah.
"Saya merasa ini tidak adil, kayak ini rumah pas dibeli kita sudah bayar pajak, setiap tahun kita bayar PBB, terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ungkap Leony.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Leony untuk mengutip unggahan tersebut.
Curahan hati Leony itu mendapat dukungan dari kerabat hingga penggemar sang artis. Netizen ramai ikut bertanya-tanya tentang aturan pajak tersebut.
Ada pula beberapa pengguna yang mengalami hal serupa saat mengurus warisan properti dari orang tua, hingga muncul keresahan lainnya tentang urusan warisan.
(fby/agt)