Setelah tanggul laut dari bambu, belakangan publik heboh oleh viral tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara, yang mengadang akses nelayan lokal dalam melaut. Para nelayan terpaksa memutar lebih jauh untuk melaut.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang membentang di laut Cilincing tersebut bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.
"Bukan (proyek tanggul laut raksasa)," ujar Ipunk, Rabu (10/9) dikutip dari detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, Ipunk mengaku timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tanggul beton di laut tersebut, termasuk izinnya. Hasilnya, dia pastikan aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi.
Fajar menyebut proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Karya Citra Nusantara.
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," ujarnya.
Kendati begitu, Fajar menjelaskan KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Ia menegaskan KKP akan mengutamakan kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.
"Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menyebut tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, bukan kewenangan Pemprov Jakarta.
Dia menyebut pembangunan tanggul itu berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico Hakim kepada wartawan.
Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Karena itu, pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.