Tetes Tebu Petani Tak Laku, Pemerintah Buka Opsi Batasi Impor Etanol

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 13:03 WIB
Bapanas membuka opsi pembatasan impor etanol karena diduga menjadi penyebab tetes tebu petani lokal tidak laku di pasaran.
Bapanas membuka opsi pembatasan impor etanol karena diduga menjadi penyebab tetes tebu petani lokal tidak laku di pasaran. (ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah membuka opsi pembatasan impor etanol menyusul keluhan petani tebu soal molase atau tetes tebu tak laku di pasaran.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan tetes tebu biasanya juga dipakai untuk memproduksi etanol. Menurutnya, tetes tebu yang diproduksi petani lokal jadi tak laku karena pasokan impor etanol.

"Mohon dipertimbangkan, supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa menggiling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Tolong bisa juga diukur importasi etanol," kata Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan agar produksi tebu tetap berjalan, pemerintah perlu mengkaji ulang alur distribusi tetes melalui industri etanol. Meski begitu, Arief mengatakan hal ini baru sebatas usulan Bapanas karena kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.

"Itu yang kita usulkan. Tapi kan Menteri Perdagangan nanti akan exercise, akan buat formula juga. Jadi kalau, jangan saya yang bicara masalah itu, karena itu teritorinya (Kemendag)," lanjutnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan aturan baru soal impor etanol dan tetes tebu resmi berlaku mulai Jumat (29/8). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Tetes tebu itu kan dari dulu boleh impor. Di Permendag 8/2024 juga boleh. Cuman bedanya sekarang, kalau impornya itu tidak perlu rekomendasi, kan bedanya itu saja," kata Budi di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Budi menjelaskan selain menghapus kewajiban rekomendasi, aturan baru juga membuka impor etanol (HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.00) serta tetes tebu atau molase (HS 1703.00.00) tanpa kuota. Pelaku usaha cukup memenuhi syarat kepabeanan dan teknis lain yang berlaku.

Menurutnya, tren impor tetes tebu lima tahun terakhir justru terus menurun sehingga tidak akan mengganggu produsen dalam negeri.

"Tetapi sebenarnya tren impornya itu menurun terus lima tahun terakhir. Jadi menurut saya tidak mengganggu produsen di dalam negeri," jelasnya.

Budi menambahkan evaluasi tetap akan dilakukan setelah aturan berjalan.

"Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi harus dievaluasi," ucapnya.

Kebijakan impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota ini sebelumnya menuai protes dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Mereka menilai aturan baru membuat molase lokal tidak terserap, padahal etanol merupakan sumber pendapatan tambahan dari hasil olahan tebu.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin menyebut stok molase kini menumpuk di tangki pabrik gula.

"Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan," ujarnya, Rabu (27/8).

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER