Purbaya Jelaskan Maksud On Call dan Tenor 6 Bulan Dana Rp200 T di Bank

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 15:47 WIB
Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan maksud on call dan tenor 6 bulan dari duit negara Rp200 triliun yang diguyur ke 5 bank umum.
Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan maksud on call dan tenor 6 bulan dari duit negara Rp200 triliun yang diguyur ke 5 bank umum. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan maksud on call dan tenor 6 bulan dari uang negara Rp200 triliun yang diguyur ke 5 bank umum.

Purbaya mengklarifikasi bahwa tidak ada tenor dalam penempatan Rp200 triliun tersebut. Ia hanya menegaskan sifatnya adalah on call, yakni bisa diambil kembali oleh pemerintah sewaktu-waktu.

"Enggak harus ada tenor, setiap saat bisa kita geser, (kalau pemerintah butuh, uangnya bisa diambil kembali dari perbankan) karena on call," tegas Purbaya usai Rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan uang pemerintah, biasanya taruh di Bank Indonesia (BI). Kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita mau pindah sebagian ke sana (perbankan) supaya kalau kita enggak bisa belanja pun, perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan terus," jelasnya.

Sore ini, ia mengatakan bakal memberi penjelasan lebih rinci soal on call dan tenor 6 bulan dari duit negara Rp200 triliun yang diguyur ke 5 bank umum.

Penjelasan soal tenor muncul dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Beleid itu diteken Purbaya pada 12 September 2025.

Diktum kedelapan KMK Nomor 276 Tahun 2025 menekankan penempatan uang negara Rp200 triliun kepada 5 bank memiliki tenor 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Kelima bank penerima adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Pemerintah juga mendapatkan bunga berkat penempatan berbentuk deposito tersebut, yakni 80,476 persen dari BI rate. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengamini hal tersebut dan menegaskan pemerintah tidak akan rugi dalam tindakan ini.

"Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi, pemerintah enggak rugi. Perbankan pun untung karena lebih rendah dibandingkan bunga pasar sedikit," tandasnya.

Uang yang dialihkan pemerintah adalah sisa anggaran lebih (SAL) serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini disimpan di BI. Purbaya menyebut duit pemerintah yang mengendap di bank sentral itu ada di kisaran Rp425 triliun hingga Rp440 triliun.

Harapannya, pemindahan Rp200 triliun ke perbankan bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Menkeu Purbaya yakin betul penyaluran kredit akan tumbuh berkat aksinya ini.

Daftar 5 bank penerima penempatan uang negara Rp200 triliun:

1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun

2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
3.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
4.PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
5.PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER