OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol

tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 21:03 WIB
OVO Finansial membantah tudingan melakukan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
OVO Finansial membantah tudingan melakukan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) membantah tudingan melakukan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Tudingan itu disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menuding 97 perusahaan pinjol termasuk OVO Finansial melakukan pengaturan bersama terhadap plafon bunga harian yang awalnya ditetapkan 0,8 per hari pada 2018 dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.

Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra mengatakan penetapan batas atas suku bunga pinjol merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepadan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OVO Finansial hanya mematuhi pedoman perilaku anggota AFPI sebagaimana diwajibkan oleh OJK dan ketentuan batasan suku bunga di pedoman perilaku AFPI ditetapkan atas hasil arahan OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9).

Ia mengatakan OJK pada 2018 memang meminta API menetapkan batas atas suku bunga pinjol sebesar 0,8 persen, kemudian sebesar 0,4 persen pada 2021.

Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK baru menetapkan sendiri batas atas bunga pinjol pada 2023 dan akhir 2024.

"Jadi ada 4 kali penetapan batas atas. Pertama oleh asosiasi, tapi atas arahan OJK. Lalu, pada 2023 dan 2024 diambil alih oleh dan ditetapkan sendiri oleh OJK," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa OVO Finansial menetapkan suku bunga justru di bawah batas yang ditentukan.

Rinciannya suku bunga OVO Modal Usaha rata-rata 0,05 persen per hari sejak Agustus 2020; suku bunga GrabModal Mantul rata-rata 0,11 persen sejak Januari 2023; dan bunga Ovo Paylater rata-rata 0,16 persen per hari sejak Mei 2023.

OVO, sambungnya, juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun AFPI. Pasalnya OVO Finansial tidak menjadi pengurus AFPI pada 2018-2020 dan tidak pernah terlibat dalam rapat dan menandatangani keputusan apapun tentang ketentuan batas atas suku bunga.

"Jadi tidak ikut rapatnya dan juga tidak mengikuti batas atas yang ditetapkan. Jadi OVO Finansial tidak menerapkan praktek kartel sebagaimana yang dituduhkan," katanya.

Sebelumnya, penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri yakni AFPI.

Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 per per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, seperti dikutip CNBC.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER