Pengamat Energi Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal Kuota BBM Swasta

Kementerian ESDM | CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2025 19:20 WIB
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, memberikan respons positif terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan alokasi tambahan 10% untuk kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta pada 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mengatasi masalah pasokan yang sempat terjadi di sejumlah SPBU swasta.

Ia menilai penetapan alokasi dari 100% menjadi 110% merupakan respons yang proporsional terhadap kelangkaan BBM yang dilaporkan di beberapa SPBU swasta.

"Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9).

Marwan menekankan bahwa kebijakan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menempatkan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.

"Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta," imbuh dia.

Langkah pemerintah ini dianggap penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum dalam sektor energi. Penetapan alokasi tambahan memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan kuota, melainkan peningkatan alokasi. Sebagai contoh, jika perusahaan mendapat 1 juta kiloliter pada 2024, maka tahun ini akan mendapat 1,1 juta kiloliter.

"Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik," paparnya.

Sebagai informasi, penetapan alokasi tambahan ini berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Regulasi tersebut mengatur prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha. Dengan demikian, penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK