Duit Pemda Ngendap di Bank Tembus Rp233 T Gara-gara Lambat Belanja
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat uang pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Jumlah ini naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp192,57 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut mengendap karena transfer ke daerah tetap dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi belanjanya di daerah masih rendah.
"Transfer tetap tinggi, belanjanya agak perlambatan sehingga dana Pemda di perbankan terjadi peningkatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa periode Agustus 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana mengendap Pemda di perbankan hingga akhir bulan lalu tercatat paling tinggi sejak 2021. Sehingga ia berharap, pemda bisa segera melakukan belanja demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lihat Juga : |
"Jadi kita berharap bahwa daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah bersama-sama dengan APBN," jelasnya.
Pada Agustus 2021, dana pemda di perbankan tercatat Rp178,95 triliun, lalu meningkat di Agustus 2022 menjadi Rp203,42 triliun. Lalu, turun tipis menjadi Rp201,31 triliun di akhir Agustus 2023.
Kemudian, pada Agustus 2024 sempat turun ke Rp192,57 triliun, dan di akhir bulan lalu tahun ini meningkat menjadi Rp233,11 triliun.
Apabila dilihat dari sebarannya, dana pemda di perbankan paling banyak di wilayah:
1. Jawa yakni Rp84,77 triliun yang berasal dari 119 pemda
2. Kalimantan sebesar Rp51,34 triliun yang berasal dari 61 pemda
3. Sumatera sebesar Rp43,63 triliun yang berasal dari 164 pemda
4. Sulawesi Rp19,27 triliun yang berasal dari 87 pemda
5. Maluku dan Papua sebesar Rp17,34 triliun yang berasal dari 67 pemda
6. Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp16,75 triliun yang berasal dari 44 pemda