OJK Minta Diberi Payung Hukum Awasi Taspen

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 13:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta diberikan mandat secara hukum sebagai pengawas PT Taspen (Persero).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta diberikan mandat secara hukum sebagai pengawas PT Taspen (Persero). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta diberikan mandat secara hukum sebagai pengawas PT Taspen (Persero).

Permintaan itu mereka minta dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang P2SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan arah penguatan ekosistem asuransi sosial melalui Revisi UU P2SK. Pertama terkait memperkuat tata kelola governance, yaitu melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan," kata Ogi, Selasa (23/9).

OJK ingin Revisi UU P2SK memuat penegasan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap Taspen serta PT Asabri (Persero). Pasalnya saat ini baru pengawasan Asabri yang memiliki dasar hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Apalagi, OJK melihat tata kelola investasi Taspen dan Asabri saat ini sangat buruk.

"Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," kata Ogi.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER