OJK Usul LPS Bisa Selamatkan Perusahaan Asuransi Sakit

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 19:40 WIB
OJK mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
OJK mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.

Usulan itu diminta dimuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan UU P2SK saat ini sebenarnya sudah memberikan mandat kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, LPS baru berwenang melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi.

OJK ingin LPS juga bisa melakukan resolusi asuransi yang insolvent.

"Kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan sejalan dengan kewenangan program penjaminan polis. Jadi kami usulkan di program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi insolvent," kata Ogi dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang P2SK dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).

Ogi menjelaskan usulan mekanisme proses resolusi asuransi insolvent oleh LPS. Pertama, OJK menetapkan status pengawasan perusahaan asuransi yakni norma;, dalam penyehatan, dan dalam resolusi.

Apabila asuransi ditetapkan dalam status resolusi, OJK memberikan pengawasan kepada LPS.

"Lalu sejak pemberitahuan OJK, LPS mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada perusahaan asuransi," kata Ogi.

Lalu LPS memutuskan apakah akan dilakukan penyelamatan atau tidak terhadap perusahaan asuransi. Jika LPS tidak melakukan penyelamatan, maka izin usaha perusahaan asuransi dicabut oleh OJK dan dilakukan proses likuidasi di mana aset dijual untuk membayar klaim kepada pemegang polis.

Namun, jika LPS melakukan penyelamatan maka akan dilakukan sejumlah tindakan.

"Tindakan itu bermacam-macam. Menguasai dan mengelola kepemilikan aset, melakukan penyertaan modal sementara, menjual atau mengalihkan aset, mengalihkan manajemen, melakukan penggabungan atau peleburan, melakukan pengalihan kepemilikan, atau meninjau ulang atau membatalkan atau mengubah kontrak yang mengikat dengan pihak ketiga," kata Ogi.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER